Kamis, 17 November 2011

RPP Perpajakan - Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 2


RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
( RPP – 1b )


STANDAR KOMPETENSI
Menyiapkan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT)


KOMPETENSI DASAR
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan


INDIKATOR
1.    Mengidentifikasikan ketentuan umum dan tata cara perpajakan berdasarkan UU No 16 tahun 2000
2.    Menjelaskan pajak penghasilan umum berdasarkan UU No 17 tahun 2000











Oleh:
SUTARTI SPd



RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN


SEKOLAH
:
SMK
MATA PELAJARAN
:
Perpajakan
KELAS/SEMESTER
:
XI / 3
Pertemuan ke
:
1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9 dan 10
Alokasi Waktu
:
10 x 45 menit (2 kali tatap muka per minggu)
Standart Kompetensi
:
Menyiapkan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) 
Kompetensi Dasar
:
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan


1.
Indikator
:
1.     Mengidentifikasikan ketentuan umum dan tata cara perpajakan berdasarkan UU No 16 tahun 2000
2.     Menjelaskan pajak penghasilan umum berdasarkan UU No 17 tahun 2000

2.
Tujuan Pembelajaran
:
Setelah pelajaran selesai diharapkan siswa dapat / mampu:
1.     Mengidentifikasikan ketentuan umum dan tata cara perpajakan berdasarkan UU No 16 tahun 2000
2.     Menjelaskan pajak penghasilan umum berdasarkan UU No 17 tahun 2000

3.
Materi Ajar
:
1.     Timbul, hapusnya hutang pajak dan hambatan pemungutan pajak
2.     Cara pemungutan pajak
3.     Istilah-istilah perpajakan
4.     Hak dan kewajiban wajib pajak
5.     Dasar-dasar Pajak Penghasilan Umum

4.
Metode Pembelajaran
:
1.     Ceramah bervariasi
2.     Tugas kelompok (CL) model jigsaw
3.     Pendekatan CTL

5.
Langkah-Langkah Pembelajaran


a. Pertemuan ke 1
:
i.
Kegiatan Awal
1.     Apersepsi
2.     Guru menyampaikan bahwa pada pertemuan kali ini akan membahas timbul dan hapusnya hutang pajak dan hambatan pajak serta cara pemungutan pajak

ii.
Kegiatan Inti
1.     Guru menerangkan tentang ajaran-ajaran yang mengatur timbulnya hutang pajak serta bagaimana hutang pajak dapat terhapus. Siswa mencatat hal-hal penting.
2.     Guru memberi kesempatan kepada siswa untuk menuliskan di buku catatannya  apa saja hambatan pemungutan pajak (dikaitkan dengan karya tulis yang telah dibuat dan dibahas pada diskusi sebelumnya tentang praktek pajak perusahaan)
3.     Guru meminta beberapa siswa untuk membacakan hasil temuannya
4.     Guru menampung jawaban, mendiskusikannya dengan murid lalu mengambil kesimpulan
5.     Guru menerangkan cara pemungutan pajak. Siswa mencatat hal-hal penting.
iii.
Penutup
1.     Guru mengumumkan materi yang akan dibahas pada pertemuan selanjutnya yaitu tentang istilah-istilah perpajakan. Siswa diminta untuk mempelajari.
2.     Refleksi, doa dan salam

b. Pertemuan ke 2
:
i.
Kegiatan Awal
1.     Apersepsi
2.     Guru menyampaikan pada siswa bahwa pada pertemuan kali ini akan membahas tentang istilah-istilah perpajakan

ii.
Kegiatan Inti
1.     Guru melakukan tanya jawab tentang istilah-istilah umum dalam perpajakan seperti wajib pajak, badan, masa pajak, tahun pajak, bagian tahun pajak, pajak yang terutang, penanggung pajak dan surat paksa
2.     Guru meluruskan bila ada pemahaman yang salah dari murid.

iii.
Penutup
1.     Guru memberi tugas siswa secara berkelompok, dimana satu kelas dibagi menjadi 8 kelompok (satu kelompok terdiri dari 5 orang). Tiap-tiap kelompok diminta untuk membuat rangkuman dan mempresentasikannya ke depan kelas.
Nama Kelompok
Topik
1
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak(NPPKP)
2
Surat pemberitahuan (SPT)
3
Surat Setoran Pajak (SSP) dan Pembayaran Pajak
4
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
5
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Ketetapan Pajaka Nihil (SKPN)
6
Surat Tagihan Pajak
7
Keberatan, banding dan kadaluwarsa penagihan pajak
8
Pemeriksaan pajak
2.     Refleksi, doa dan salam

c. Pertemuan ke 3 & 4
:
i.
Kegiatan Awal
1.     Apersepsi
2.     Guru meminta siswa mengeluarkan tugas kelompok yang pada pertemuan kali ini akan dibahas

ii.
Kegiatan Inti
1.     Kelompok 1 hingga 4 diberi kesempatan melakukan presentasi secara bergantian
2.     Setiap setelah satu kelompok melakukan presentasi, kelompok lain yang tidak sedang melakukan presentasi bisa memberi pertanyaan lalu menanggapi hasil jawaban yang dikemukakan kelompok yang presentasi
3.     Guru memberi kesempatan kepada setiap setiap anggota kelompok untuk berperan aktif dalam kelompok masing-masing. Guru sebagai moderator.
4.     Guru melakukan pengamatan mengenai kerja sama, keaktifan dan kreatifitas siswa.
5.     Setiap presentasi diakhiri dengan membuat kesimpulan yang difasilitasi oleh guru. Guru meluruskan bila ada pemahaman yang salah dari siswa

iii.
Penutup
1.     Kelompok 1 hingga 4 mengumpulkan tugas kelompoknya.
2.     Refleksi, doa dan salam

d. Pertemuan ke 5&6
:
i.
Kegiatan Awal
1.     Apersepsi
2.     Guru meminta siswa mengeluarkan tugas kelompok yang pada pertemuan kali ini akan dibahas


ii.
Kegiatan Inti
1.     Kelompok 5 hingga 8 diberi kesempatan melakukan presentasi secara bergantian
2.     Setiap setelah satu kelompok melakukan presentasi, kelompok lain yang tidak sedang melakukan presentasi bisa memberi pertanyaan lalu menanggapi hasil jawaban yang dikemukakan kelompok yang presentasi
3.     Guru memberi kesempatan kepada setiap setiap anggota kelompok untuk berperan aktif dalam kelompok masing-masing. Guru sebagai moderator.
4.     Guru melakukan pengamatan mengenai kerja sama, keaktifan dan kreatifitas siswa.
5.     Setiap presentasi diakhiri dengan membuat kesimpulan yang difasilitasi oleh guru. Guru meluruskan bila ada pemahaman yang salah dari siswa


iii.
Penutup
1.     Kelompok 5 hingga 8 mengumpulkan tugas kelompoknya.
2.     Refleksi, doa dan salam

e. Pertemuan ke 7
:
i.
Kegiatan Awal
1.     Apersepsi
2.     Guru  menyampaikan bahwa pada pertemuan kali ini akan membahas hak dan kewajiban wajib pajak

ii.
Kegiatan Inti
1.     Guru meminta siswa menyebutkan perbedaan hak dan kewajiban. Guru menampung dan mengambil kesimpulan
2.     Guru melakukan tanya jawab dan diskusi tentang hak-hak wajib pajak dengan siswa
3.     Guru melakukan tanya jawab tentang kewajiban-kewajiban wajib pajak dengan siswa

iii.
Penutup
1.     Guru meminta siswa mempelajari PPh umum
2.     Refleksi, doa dan salam

f. Pertemuan ke 8
:
i.
Kegiatan Awal
1.     Apersepsi
2.     Guru menguraikan singkat yang dimaksud dengan pajak penghasilan (PPh)


ii.
Kegiatan Inti
1.     Guru mengajak siswa berdiskusi tentang subyek PPh, wajib PPh
2.     Guru mengajak siswa melakukan tanya jawab tentang perbedaan wajib pajak penghasilan dalam negeri dan luar negeri
3.     Guru menyimpulkan
                     

iii.
Penutup
Refleksi, doa dan salam

g. Pertemuan ke 9

i.
Kegiatan Awal
1.     Apersepsi
2.     Guru menyampaikan bahwa pertemuan kali ini akan membahas obyek PPh


ii.
Kegiatan Inti
1.     Guru mengajak siswa berdiskusi tentang obyek Pph
2.     Guru mengajak siswa melakukan tanya jawab tentang klasifikasi obyek PPh dan yang bukan obyek PPh
3.     Guru menyimpulkan


iii.
Penutup
Refleksi, doa dan salam

h. Pertemuan ke 10
:
i.
Kegiatan Awal
Apersepsi

ii.
Kegiatan Inti
Guru melakukan tes tulis pada siswa

iii.
Penutup
Refleksi, doa dan salam

6.
Alat/Bahan/Sumber Belajar
:
1.     Alat : kapur, papan tulis, unjuk kerja
2.     Bahan : guru, peta konsep/gambar
3.     Sumber belajar :
§  Perpajakan, Mardiasmo,  Andi Offset, Jogjakarta, 2003.
§  Perpajakan Indonesia, Supramono, Andi Offset, Jogjakarta, 2005.
§  UU Perpajakan, Dirjen Pajak, Jakarta, 2000.

7
Penilaian


a. Bentuk Penilaian
:
1.    Test tertulis
2.    Test lesan
3.    Diskusi/simulasi
4.    Tugas/pengamatan

b. Teknik Penilaian






:

i.
Kognitif
1.     Tes tulis
2.     Tes lesan



ii.
Psikomotor
1.     Tugas  kelompok
2.     Tugas individu
3.     Diskusi kelompok /kelas

iii.
Afektif
Pengamatan siswa dalam mengikuti proses belajar mengajar

c. Rubrik Penilaian
:
i.
Aspek Kognitif

No
Aspek yang Dinilai
Skor
1
Menjelaskan ajaran-ajaran timbulnya pajak dan penyebab hapusnya pajak
20
2
Menjelaskan apa yang dimaksud badan, surat paksa, surat setoran pajak dan pemeriksaan
20
3
Menjelaskan tata cara pemungutan pajak
20
4
Menyebutkan hak dan kewajiban pajak
20
5
Menjelaskan perbedaan wajib pajak penghasilan dalam negeri dan luar negeri
20
JUMLAH
100

Soal!
1.     Jelaskan ajaran-ajaran timbulnya pajak dan penyebab hapusnya pajak!
2.     Apa yang dimaksud badan, surat paksa, surat setoran pajak dan pemeriksaan?
3.     Jelaskan tata cara pemungutan pajak!
4.     Sebutkan hak dan kewajiban pajak!
5.     Apakah perbedaan wajib pajak penghasilan dalam negeri dan luar negeri?

Kunci Jawaban!

1.     Ada 2 ajaran yang mengatur timbulnya hutang pajak:
§  Ajaran formil, yaitu utang pajak timbul karena dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus.
§  Ajaran Materiil, yaitu utang pajak timbul karena berlakunya UU
Berikut hal yang menyebabkan hapusnya pajak:
·       Pembayaran
·       Kompensasi
·       Daluwarsa
·       Pembebasan dan penghapusan


2.      
Badan
:
Sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, BUMN atau BUMD dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti firma, koperasi, dan badan lainnya
Surat Paksa
:
Surat perintah untuk membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak sesuai UU no 19 tahun 1997 tentang penagihan pajak dengan surat paksa sebagaimana diubah dengan UU no 19 tahun 2000
Surat Setoran Pajak
:
Surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetotan pajak yang terutang ke kas Negara melalui kantor pos dan atau bank Badan Usaha Milik Negara atau bank Badan Usaha Milik Daerah atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh menteri keuangan
Pemeriksaan
:
Serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan


3.     Cara pemungutan pajak di Indonesia dapat dilakukan berdasarkan:
§  Stelsel nyata : Yaitu pengenaan pajak didasarkanpada obyek (penghasilan yang nyata) dimana pemungutan dapat dilakukan pada akhir tahun
§  Stelsel anggapan : Yaitu pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh UU missal penghasilan suatu tahun dianggap sama dengan tahun sebelumnya
§  Stelsel campuran : Yaitu kombinasi antara stelsel nyata dan anggapan dimana pada awalnya besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan kemudian pada akhir tahun besarnya pajak disesuaikan dengan  keadaan yang sebenarnya

4.     Hak-hak wajib pajak antara lain:
·       Mengajukan surat keberatan dan banding
·       Menerima tanda bukti pemasukan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT)
·       Melakukan pembetulan SMT yang masuk
·       Melakukan permohonan penundaanan pemasukan SPT
·       Melakukan permohonan penundaan angsuran pajak
·       Melakukan permohonan penghitungan pajak yang dikenakan


·       Meminta pengembalian kelebihan pembayaran
·       Mengajukan permohonan penghapusan dan  pengurangan sangsi serta pembetulan SKP yang salah
·       Apabila wajib pajak pajaknya dipotong oleh pemberi kerja, wajib pajak dapat meminta tanda bukti pemotongan gaji untuk pembayaran pajak
Kewajiban wajib pajak antara lain:
·       Mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
·       Menghitung dan membayar sendiri pajak dengan benar
·       Mengisi dengan benar Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) dan memasukkannya ke kantor pelayanan pajak dalam batas waktu yang telah ditentukan
·       Menyelenggarakan pembukuan/pencatatan
·       Jika diperiksa wajib memperlihatkan dan meminjamkan buku/catatan/dokumen dan memberi kesempatan untuk melakukan pemeriksaan
·       Dalam pengungkapkan pembukuan atau dokumen, wajib pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakan 

5.     Perbedaan wajib pajak penghasilan dalam negeri dan luar negeri:
Wajib Pajak
Dalam Negeri
Wajib Pajak
Luar Negeri
Dikenakan pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia dan dari luar Indonesia
Dikenakan pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia
Dikenakan pajak berdasarkan penghasilan netto
Dikenakan pajak berdasarkan penghasilan bruto
Tarif pajak yang digunakan adalah tarif umum (UU PPh pasal 17)
Tarif pajak yang digunakan adalah tariff sepadan (UU PPh pasal 26)
Wajib menyampaikan SPT
Tidak wajib menyampaikan SPT



ii.
Aspek Psikomotor
Tugas terstruktur antara lain diskusi dan kliping.

No
Aspek yang Dinilai
Skor
1
Keterampilan mengumpulkan bahan materi
50
2
Keterampilan dalam penyusunan bahan materi sesuai judulnya/tugasnya
50
JUMLAH
100





iii.
Aspek Afektif

No
Aspek yang Dinilai
Skor
1
Mengikuti pelajarandengan baik
20
2
Aktif berdiskusi/presentasi
20
3
Aktif menjawab soal
20
4
Berkerja sama dengan kelompok
20
5
Menyerahkan tugas tepat waktu
20
JUMLAH
100


8.
Kriteria Ketuntasan Minimal


Nilai akhir yang diperoleh siswa
=
40% x (Skor Aspek Kognitif) + 50% x (Skor Aspek Psikomotor) + 10% x (Aspek-aspek Afektif)







Kriteria Ketuntasan Minimal = 7,00
             
Keterangan:
1.     Peserta didik yang sudah tuntas (di atas Kriteria Ketuntasan Minimal)  maka peserta didik diberi proram pengayaan
2.     Peserta didik yang belum tuntas maka diberikan remidi