RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
( RPP – 1b )
| STANDAR KOMPETENSI |
| Menyiapkan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) |
| KOMPETENSI DASAR |
| Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan |
| INDIKATOR |
| 1. Mengidentifikasikan ketentuan umum dan tata cara perpajakan berdasarkan UU No 16 tahun 2000 2. Menjelaskan pajak penghasilan umum berdasarkan UU No 17 tahun 2000 |
Oleh:
SUTARTI SPd
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
| SEKOLAH | : | SMK |
| MATA PELAJARAN | : | Perpajakan |
| KELAS/SEMESTER | : | XI / 3 |
| Pertemuan ke | : | 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9 dan 10 |
| Alokasi Waktu | : | 10 x 45 menit (2 kali tatap muka per minggu) |
| Standart Kompetensi | : | Menyiapkan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) |
| Kompetensi Dasar | : | Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan |
| 1. | Indikator | : | 1. Mengidentifikasikan ketentuan umum dan tata cara perpajakan berdasarkan UU No 16 tahun 2000 2. Menjelaskan pajak penghasilan umum berdasarkan UU No 17 tahun 2000 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2. | Tujuan Pembelajaran | : | Setelah pelajaran selesai diharapkan siswa dapat / mampu: 1. Mengidentifikasikan ketentuan umum dan tata cara perpajakan berdasarkan UU No 16 tahun 2000 2. Menjelaskan pajak penghasilan umum berdasarkan UU No 17 tahun 2000 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3. | Materi Ajar | : | 1. Timbul, hapusnya hutang pajak dan hambatan pemungutan pajak 2. Cara pemungutan pajak 3. Istilah-istilah perpajakan 4. Hak dan kewajiban wajib pajak 5. Dasar-dasar Pajak Penghasilan Umum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 4. | Metode Pembelajaran | : | 1. Ceramah bervariasi 2. Tugas kelompok (CL) model jigsaw 3. Pendekatan CTL | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 5. | Langkah-Langkah Pembelajaran | | | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| a. Pertemuan ke 1 | : | i. | Kegiatan Awal 1. Apersepsi 2. Guru menyampaikan bahwa pada pertemuan kali ini akan membahas timbul dan hapusnya hutang pajak dan hambatan pajak serta cara pemungutan pajak | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ii. | Kegiatan Inti 1. Guru menerangkan tentang ajaran-ajaran yang mengatur timbulnya hutang pajak serta bagaimana hutang pajak dapat terhapus. Siswa mencatat hal-hal penting. 2. Guru memberi kesempatan kepada siswa untuk menuliskan di buku catatannya apa saja hambatan pemungutan pajak (dikaitkan dengan karya tulis yang telah dibuat dan dibahas pada diskusi sebelumnya tentang praktek pajak perusahaan) 3. Guru meminta beberapa siswa untuk membacakan hasil temuannya 4. Guru menampung jawaban, mendiskusikannya dengan murid lalu mengambil kesimpulan 5. Guru menerangkan cara pemungutan pajak. Siswa mencatat hal-hal penting. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| iii. | Penutup 1. Guru mengumumkan materi yang akan dibahas pada pertemuan selanjutnya yaitu tentang istilah-istilah perpajakan. Siswa diminta untuk mempelajari. 2. Refleksi, doa dan salam | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| b. Pertemuan ke 2 | : | i. | Kegiatan Awal 1. Apersepsi 2. Guru menyampaikan pada siswa bahwa pada pertemuan kali ini akan membahas tentang istilah-istilah perpajakan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ii. | Kegiatan Inti 1. Guru melakukan tanya jawab tentang istilah-istilah umum dalam perpajakan seperti wajib pajak, badan, masa pajak, tahun pajak, bagian tahun pajak, pajak yang terutang, penanggung pajak dan surat paksa 2. Guru meluruskan bila ada pemahaman yang salah dari murid. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| iii. | Penutup 1. Guru memberi tugas siswa secara berkelompok, dimana satu kelas dibagi menjadi 8 kelompok (satu kelompok terdiri dari 5 orang). Tiap-tiap kelompok diminta untuk membuat rangkuman dan mempresentasikannya ke depan kelas.
2. Refleksi, doa dan salam | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| c. Pertemuan ke 3 & 4 | : | i. | Kegiatan Awal 1. Apersepsi 2. Guru meminta siswa mengeluarkan tugas kelompok yang pada pertemuan kali ini akan dibahas | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ii. | Kegiatan Inti 1. Kelompok 1 hingga 4 diberi kesempatan melakukan presentasi secara bergantian 2. Setiap setelah satu kelompok melakukan presentasi, kelompok lain yang tidak sedang melakukan presentasi bisa memberi pertanyaan lalu menanggapi hasil jawaban yang dikemukakan kelompok yang presentasi 3. Guru memberi kesempatan kepada setiap setiap anggota kelompok untuk berperan aktif dalam kelompok masing-masing. Guru sebagai moderator. 4. Guru melakukan pengamatan mengenai kerja sama, keaktifan dan kreatifitas siswa. 5. Setiap presentasi diakhiri dengan membuat kesimpulan yang difasilitasi oleh guru. Guru meluruskan bila ada pemahaman yang salah dari siswa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| iii. | Penutup 1. Kelompok 1 hingga 4 mengumpulkan tugas kelompoknya. 2. Refleksi, doa dan salam | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| d. Pertemuan ke 5&6 | : | i. | Kegiatan Awal 1. Apersepsi 2. Guru meminta siswa mengeluarkan tugas kelompok yang pada pertemuan kali ini akan dibahas | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| | ii. | Kegiatan Inti 1. Kelompok 5 hingga 8 diberi kesempatan melakukan presentasi secara bergantian 2. Setiap setelah satu kelompok melakukan presentasi, kelompok lain yang tidak sedang melakukan presentasi bisa memberi pertanyaan lalu menanggapi hasil jawaban yang dikemukakan kelompok yang presentasi 3. Guru memberi kesempatan kepada setiap setiap anggota kelompok untuk berperan aktif dalam kelompok masing-masing. Guru sebagai moderator. 4. Guru melakukan pengamatan mengenai kerja sama, keaktifan dan kreatifitas siswa. 5. Setiap presentasi diakhiri dengan membuat kesimpulan yang difasilitasi oleh guru. Guru meluruskan bila ada pemahaman yang salah dari siswa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| | iii. | Penutup 1. Kelompok 5 hingga 8 mengumpulkan tugas kelompoknya. 2. Refleksi, doa dan salam | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| e. Pertemuan ke 7 | : | i. | Kegiatan Awal 1. Apersepsi 2. Guru menyampaikan bahwa pada pertemuan kali ini akan membahas hak dan kewajiban wajib pajak | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ii. | Kegiatan Inti 1. Guru meminta siswa menyebutkan perbedaan hak dan kewajiban. Guru menampung dan mengambil kesimpulan 2. Guru melakukan tanya jawab dan diskusi tentang hak-hak wajib pajak dengan siswa 3. Guru melakukan tanya jawab tentang kewajiban-kewajiban wajib pajak dengan siswa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| iii. | Penutup 1. Guru meminta siswa mempelajari PPh umum 2. Refleksi, doa dan salam | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| f. Pertemuan ke 8 | : | i. | Kegiatan Awal 1. Apersepsi 2. Guru menguraikan singkat yang dimaksud dengan pajak penghasilan (PPh) | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| | ii. | Kegiatan Inti 1. Guru mengajak siswa berdiskusi tentang subyek PPh, wajib PPh 2. Guru mengajak siswa melakukan tanya jawab tentang perbedaan wajib pajak penghasilan dalam negeri dan luar negeri 3. Guru menyimpulkan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| | iii. | Penutup Refleksi, doa dan salam | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| g. Pertemuan ke 9 | | i. | Kegiatan Awal 1. Apersepsi 2. Guru menyampaikan bahwa pertemuan kali ini akan membahas obyek PPh | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| | ii. | Kegiatan Inti 1. Guru mengajak siswa berdiskusi tentang obyek Pph 2. Guru mengajak siswa melakukan tanya jawab tentang klasifikasi obyek PPh dan yang bukan obyek PPh 3. Guru menyimpulkan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| | iii. | Penutup Refleksi, doa dan salam | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| h. Pertemuan ke 10 | : | i. | Kegiatan Awal Apersepsi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ii. | Kegiatan Inti Guru melakukan tes tulis pada siswa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| iii. | Penutup Refleksi, doa dan salam | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 6. | Alat/Bahan/Sumber Belajar | : | 1. Alat : kapur, papan tulis, unjuk kerja 2. Bahan : guru, peta konsep/gambar 3. Sumber belajar : § Perpajakan, Mardiasmo, Andi Offset, Jogjakarta, 2003. § Perpajakan Indonesia, Supramono, Andi Offset, Jogjakarta, 2005. § UU Perpajakan, Dirjen Pajak, Jakarta, 2000. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 7 | Penilaian | | | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| a. Bentuk Penilaian | : | 1. Test tertulis 2. Test lesan 3. Diskusi/simulasi 4. Tugas/pengamatan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| b. Teknik Penilaian | : | i. | Kognitif 1. Tes tulis 2. Tes lesan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ii. | Psikomotor 1. Tugas kelompok 2. Tugas individu 3. Diskusi kelompok /kelas | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| iii. | Afektif Pengamatan siswa dalam mengikuti proses belajar mengajar | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| c. Rubrik Penilaian | : | i. | Aspek Kognitif
Soal! 1. Jelaskan ajaran-ajaran timbulnya pajak dan penyebab hapusnya pajak! 2. Apa yang dimaksud badan, surat paksa, surat setoran pajak dan pemeriksaan? 3. Jelaskan tata cara pemungutan pajak! 4. Sebutkan hak dan kewajiban pajak! 5. Apakah perbedaan wajib pajak penghasilan dalam negeri dan luar negeri? Kunci Jawaban! 1. Ada 2 ajaran yang mengatur timbulnya hutang pajak: § Ajaran formil, yaitu utang pajak timbul karena dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus. § Ajaran Materiil, yaitu utang pajak timbul karena berlakunya UU Berikut hal yang menyebabkan hapusnya pajak: · Pembayaran · Kompensasi · Daluwarsa · Pembebasan dan penghapusan 2.
3. Cara pemungutan pajak di Indonesia dapat dilakukan berdasarkan: § Stelsel nyata : Yaitu pengenaan pajak didasarkanpada obyek (penghasilan yang nyata) dimana pemungutan dapat dilakukan pada akhir tahun § Stelsel anggapan : Yaitu pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh UU missal penghasilan suatu tahun dianggap sama dengan tahun sebelumnya § Stelsel campuran : Yaitu kombinasi antara stelsel nyata dan anggapan dimana pada awalnya besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan kemudian pada akhir tahun besarnya pajak disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya 4. Hak-hak wajib pajak antara lain: · Mengajukan surat keberatan dan banding · Menerima tanda bukti pemasukan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) · Melakukan pembetulan SMT yang masuk · Melakukan permohonan penundaanan pemasukan SPT · Melakukan permohonan penundaan angsuran pajak · Melakukan permohonan penghitungan pajak yang dikenakan · Meminta pengembalian kelebihan pembayaran · Mengajukan permohonan penghapusan dan pengurangan sangsi serta pembetulan SKP yang salah · Apabila wajib pajak pajaknya dipotong oleh pemberi kerja, wajib pajak dapat meminta tanda bukti pemotongan gaji untuk pembayaran pajak Kewajiban wajib pajak antara lain: · Mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) · Menghitung dan membayar sendiri pajak dengan benar · Mengisi dengan benar Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) dan memasukkannya ke kantor pelayanan pajak dalam batas waktu yang telah ditentukan · Menyelenggarakan pembukuan/pencatatan · Jika diperiksa wajib memperlihatkan dan meminjamkan buku/catatan/dokumen dan memberi kesempatan untuk melakukan pemeriksaan · Dalam pengungkapkan pembukuan atau dokumen, wajib pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakan 5. Perbedaan wajib pajak penghasilan dalam negeri dan luar negeri:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| | | | ii. | Aspek Psikomotor Tugas terstruktur antara lain diskusi dan kliping.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| | | | iii. | Aspek Afektif
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 8. | Kriteria Ketuntasan Minimal
Kriteria Ketuntasan Minimal = 7,00 Keterangan: 1. Peserta didik yang sudah tuntas (di atas Kriteria Ketuntasan Minimal) maka peserta didik diberi proram pengayaan 2. Peserta didik yang belum tuntas maka diberikan remidi |