Rabu, 12 Oktober 2011

Soal Perpajakan - kelola hitung dan tarif PPh


Soal Ulangan Harian 3
Kelas XI Semester 3
Perpajakan

1.    Jelaskan jangka waktu pendaftaran NPWP bagi wajib pajak penghasilan?
2.    Bagaimana pengelolaan perhitungan pajak penghasilan (PPh) berdasarkan UU PPh pasal 17 dan rumus menghitung PPh – nya?
3.    Jelaskan tarif penghitungan pajak penghasilan berdasarkan UU PPh No 17 tahun 2000 pasal 17!
4.    PT Makmur sepanjang tahun 2008 mempunyai penghasilan kena pajak Rp160.000.000. Hitung besarnya PPh yang harus dibayar oleh PT Makmur!
5.    Gunawan pada tahun 2008 mempunyai penghasilan kena pajak sebesar Rp225.000.000. Hitung besarnya PPh terutang yang harus dibayar oleh Gunawan!

Selamat Mengerjakan!

KUNCI JAWABAN
1.Jangka waktu pendaftaran NPWP:
§   Bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha/pekerjaan bebas&wajib pajak badan, wajib mendaftarkan diri paling lambat satu bulan setelah usaha mulai dijalankan
§   Bagi wajib pajak orang pribadi yg tidak menjalankan suatu usaha/pekerjaan bebas bila sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan yg jumlahnya telah melebihi PTKP setahun, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya

2.Pengelolaan perhitungan pajak penghasilan berdasarkan UU PPh pasal 17 di Indonesia dibagi menjadi 2 bagian, yaitu:
§  Pasal 21: Perhitungan pajak penghasilan untuk orang atau badan
§  Pasal 22: Perhitungan pajak penghasilan untuk import barang, pembelian barang yang dilakukan oleh  bendaharawan pemerintah, BUMN, penjualan hasil produksi yang dilakukan oleh badan usaha, pertamina dan barang-barang keperluan industri (eksport industri)

Rumus menghitung PPh Badan:
= penghasilan kena pajak x tarif pasal 17
= penghasilan netto x tarif pasal 17
= (penghasilan bruto – biaya yang diperkenankan UU PPh) x tarif pasal 17
Rumus menghitung PPh Orang Pribadi:
= penghasilan kena pajak x tarif pasal 17
= (penghasilan netto – PTKP) x tarif pasal 17
= [ (penghasilan bruto–biaya yang diperkenankan UU PPh) – PTKP] x tarif pasal 17
3.Tarif pajak penghasilan  berdasarkan UU PPh No 17 tahun 2000 pasal 17:
·        Untuk orang besarnya pajak penghasilan terutang adalah dihitung dengan contoh sebagai berikut:
5%    ->  Rp 0 – 25.000.000
10%  - >  Rp 25.000.000 – 50.000.000
15%  ->  Rp 50.000.000 – 100.000.000
25%  - > Rp 100.000.000 – 200.000.000
35 %   ->  di atas Rp 200.000.000
·        Untuk badan usaha adalah sebagai berikut:
10 %  ->  Rp 0 – 50.000.000
15%   ->  Rp 50.000.000 – 100.000.000
30%   -> di atas Rp 100.000.000

4.Penghasilan kena pajak PT Makmur thn ‘08 adalah Rp160.000.000. Maka PPh PT Makmur:
10% x Rp 50.000.000 = Rp  5.000.000
15% x Rp 50.000.000 = Rp  7.500.000
30% x Rp 60.000.000 = Rp 18.000.000   +
                                                     Rp 30.500.000

5.Penghasilan kena pajak Gunawan tahun ‘08 adalah Rp 225.000.000. Maka PPh Gunawan:
5 % x   Rp   25.000.000  = Rp   1.250.000
10% x  Rp   25.000.000  = Rp   2.500.000
15% x  Rp   50.000.000  = Rp   7.500.000  
25% x  Rp  100.000.000 = Rp 25.000.000
35% x  Rp    25.000.000 = Rp   8.750.000   +
                                            Rp 45.000.000