Rabu, 12 Oktober 2011

Soal Pelayanan Prima - kesehatan dan keselamatan kerja


Soal Ulangan Harian 3
Kelas X Semester 2
Pelayanan Prima

1
Unsur-unsur kontribusi manajemen  K3 terdiri dari manusia, bahan, dana, dan metode. Jelaskan!
2
Uraikan tujuan dan sasaran kesehatan dan keselamatan kerja!
3
Uraikan unsur-unsur penunjang keselamatan kerja di tempat kerja!
4
Jelaskan ketentuan yang ditetapkan oleh perusahaan industri mengenai kesehatan dan keselamatan kerja!



Selamat Mengerjakan!


KUNCI JAWABAN
1.Unsur-unsur kontribusi manajemen K3:
a.        Manusia. Bahwa sebagai tenaga kerja harus mempunyai pengetahuan dan keterampilan yang cukup di dalam melaksanakan pekerjaan serta pekerjaan tersebut dilakukan oleh orang yang tepat
b.       Bahan. Bahwa peralatan atau mesin yang digunakan harus sesuai dengan unsur yang diterapkan dan harus dilengkapi dengan alat pengaman yang memadai
c.        Dana. Bahwa harus cukup dalam menunjang segala aktifitas manajemen dalam rangka mencapai tujuan organisasi
d.       Metode. Bahwa cara yang digunakan harus sesuai dengan tujuan upaya K3 dan didukung oleh seluruh unsure manajemen dan merupakan metode yang terbaik.

2.Tujuan kesehatan dan keselamatan kerja:
a.        Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatan dalam melaksanakan pekerjaan
b.       Menjamin keselamatan setiap roang yang berada di tempat kerja
c.        Sumber produksi dipelihara secara aman dan efisien

Sasaran kesehatan dan keselamatan kerja:
a.        Mencegah terjadinya kecelakaan
b.       Mencegah timbulnya penyakit akibat pekerjaan
c.        Mencegah kematian
d.       Mencegah cacat tetap
e.       Mengamankan material, konstruksi, pemakaian, pemeliharaan bangunan, alat-alat kerja, mesin, instalasi dan sebagainya
f.        Meningkatkan produktifitas kerja
g.        Mencegah pemborosan tenaga kerja, modal, alat, dan sumber-sumber produksi lainnya
h.       Menjamin tempat kerja yang bersih dan nyaman

3.Unsur-unsur penunjang keselamatan kerja di tempat kerja:
a.        Yang bersifat materiil. Berupa baju kerja, helm, kacamata, sarung pengaman, sepatu, sabuk pengaman, masker, dan lainnya
b.       Yang bersifat nonmaterial. Berupa buku petunjuk penggunaan alat, rambu-rambu dan isyarat bahaya, himbauan-himbauan, dan adanya petugas keamanan.

4.Ketentuan yang ditetapkan oleh perusahaan industri mengenai kesehatan dan keselamatan kerja:
a.        Pekerja harus mematuhi dan mentatai peraturan dan persyaratan kesehatan dan keselamatan kerja yang berlaku di perusahaan
b.       Pekerja harus memakai alat perlindungan diri yang diwajibkan perusahaan
c.        Pekerja harus memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai, pengawas atau ahli keselamatan dan kesehatan kerja