Rabu, 12 Oktober 2011

Soal Pelayanan Prima - jaminan pelayanan kerja


Soal Ulangan Harian 1
Kelas X Semester 2
Pelayanan Prima

1
Sebutkan bentuk-bentuk penunjang kesehatan dan keselamatan kerja di tempat kerja!
2
Bagaimanakah bunyi pasal 9 UU No 14 tahun 1969?
3
Jelaskan prosedur kerja yang aman dan  pada perusahaan industri!
4
Penggantian biaya apa saja yang dijamin oleh perusahaan melalui biaya jaminan kecelakaan kerja?

Selamat Mengerjakan!


KUNCI JAWABAN
1.Bentuk-bentuk penunjang kesehatan kerja:
a.        Kesehatan jasmani: yaitu adanya makanan dan minuman yang bergizi, sarana dan prasarana olahraga, tempat dan waktu istirahat, buku pedoman K3, mobil ambulans
b.       Kesehatan Rohani: yaitu adanya sarana dan prasarana ibadah, penyuluhan rohani dan tata laku di tempat kerja

Sedang bentuk-bentuk penunjang keselamatan kerja yaitu adanya kesadaran dalam menjaga keamanan dan keselamatan kerja, ketelitian dalam bekerja dqan pelaksanaan prosedur kerja yang memperhatikan keamanan dan kesehatan.

2.Bahwa “Setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan, kesehatan dan pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan harkat, martabat manusia dan moral agama”

3.Prosedur kerja yang aman dan tertib harus:
  1. Mengkoordinasikan perkerjaan dengan hal-hal sebagai berikut:
§  Pembagian tugas serta tanggung jawab  dan wewenang yang jelas
§  Peraturan yang fleksibel
§  Penghargaan atas hak dan kewajiban pekerja
§  Menjalin hubngan sosial
§  Ruang kerja yang memenuhi standar SSLK atau Syarat-Syarat Lingkungan Kerja
  1. Prosedur kerja sesuai dengan aturan yang berlaku di perusahaan misal:
§  Karyawan wajib hadir dan pulang tepat pada waktunya
§  Karyawan wajib mengisi dan mematuhi petunjuk yang diberikan oleh atasan
§  Karyawan wajib melaksanakan tugas dan kewajiban yang diberikan
§  Karyawan wajib menjaga rahasia perusahaan
  1. Pemeliharaan kesehatan karyawan antara lain dengan cara:
§  Makan makanan yang bergizi
§  Berolah raga yang teratur
§  Istirahat yang cukup

4.Penggantian biaya yang dijamin oleh perusahaan melalui biaya jaminan kecelakaan kerja:
a.    Biaya angkut tenaga kerja ke rumah sakit atau pertolongan pertama
b.    Biaya perawatan dan pemeriksaan kesehatan (rawat jalan)
c.    Biaya rehabilitasi yang celaka dan cacat
d.    Santunan sementara karena tidak mampu bekerja
e.    Santunan cacat sebagian
f.    Santunan cacat total baik fisik maupun mental
g.    Santunan kematian