Soal Ulangan Harian 3 Kelas XI Semester 4 Perpajakan 1. PT Fiskal memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2008 sebagai berikut: a. Di negara Australia, memperoleh penghasilan Rp1.000.000.000 dengan tarif pajak sebesar 35% b. Di negara Jepang memperoleh penghasilan Rp3.000.000.000 dengan tarif pajak sebesar 20% c. Di negara Saudi Arabia menderita kerugian sebesar Rp2.000.000.000 d. Penghasilan usaha di Indonesia sebesar Rp 2.000.000.000 Hitung PPh pasal 24 yang diperkenankan! 2. Dalam suatu tahun pajak PT Sentosa Abadi memperoleh penghasilan dari: a. Laba usaha dari neagara A sebesar Rp 200.000.000. Tarif pajak 30% b. Deviden dari kepemilikan saham di Negara B atas laba tahun sebelumnya dan dibagikan sekarang sebesar Rp 200.000.000. Tarif pajak 25% c. Laba usaha dari Negara C sebesar Rp 100.000.000. Tarif pajak 35% d. Penghasilan dari negara D sebesar Rp 150.000.000. Baru akan dibagikan tahun depan. Tarif pajak 25% e. Laba usaha dari dalam negeri sebesar Rp 500.000.000 Hitunglah pajak penghasilan pasal 24 yang dapat dikreditkan oleh PT Sentosa Abadi! 3. Sanusi, tenaga kerja, selama satu tahun pajak memperoleh penghasilan sebesar: a. Deviden dari kepemilikan saham di negara A dari laba 2 tahun sebelumnya dan baru dibagikan sekarang sebesar Rp150.000.000. Tarif pajak 25% b. Penerimaan royalty dari negara B sebesar Rp 250.000.000. Tarif pajak sebesar 35% c. Kerugian yang dialami dari usaha di negara C sebesar Rp300.000.000 d. Penghasilan berupa bunga dari bank di negara D sebesar Rp100.000.000. Tarif pajak 20% e. Keuntungan dari usaha di dalam negeri sebesar Rp 263.200.000 Hitunglah pajak pengahsilan pasal 24 yangd apat dikreditkan! Selamat Mengerjakan! | |||||||||||||||||||||
KUNCI JAWABAN | |||||||||||||||||||||
1.PT. FISKAL
1. Rp 1.000.000.000 x Rp 840.000.000 = Rp 140.000.000 Rp 6.000.000.000 2. Rp 3.000.000.000 x Rp 840.000.000 = Rp 420.000.000 Rp 6.000.000.000 | |||||||||||||||||||||
2.PT. SANTOSO ABADI
BMKP: 1. Rp 200.000.000 x Rp 140.000.000 = Rp 28.000.000 Rp 1.000.000.000 2. Rp 200.000.000 x Rp 140.000.000 = Rp 28.000.000 Rp 1.000.000.000 3. Rp 100.000.000 x Rp 140.000.000 = Rp 14.000.000 + Rp 1.000.000.000 Rp 70.000.000 | |||||||||||||||||||||
3.SANUSI (Bujang)
1. Rp 150.000.000 x Rp 151.837.500 = Rp 29.842.276 Rp 763.200.000 2. Rp 250.000.000 x Rp 151.837.500 = Rp 49.737.127 Rp 763.200.000 3. Rp 100.000.000 x Rp 151.837.500 = Rp 19.894.506 + Rp 763.200.000 Rp 99.473.909 | |||||||||||||||||||||
Rabu, 12 Oktober 2011
Soal Hitung Perpajakan
Label:
Berhitung,
Ekonomi,
Perpajakan,
SMK,
Soal Ulangan,
Soal+Jawab