Rabu, 12 Oktober 2011

Soal Hitung Perpajakan



Soal Ulangan Harian 3
Kelas XI Semester 4
Perpajakan

1.      PT Fiskal memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2008 sebagai berikut:
a.    Di negara Australia, memperoleh penghasilan Rp1.000.000.000 dengan tarif pajak sebesar 35%
b.    Di negara Jepang memperoleh penghasilan Rp3.000.000.000 dengan tarif pajak sebesar 20%
c.    Di negara Saudi Arabia menderita kerugian sebesar Rp2.000.000.000
d.    Penghasilan usaha di Indonesia sebesar Rp 2.000.000.000
Hitung PPh pasal 24 yang diperkenankan!

2.    Dalam suatu tahun pajak PT Sentosa Abadi memperoleh penghasilan dari:
a.    Laba usaha dari neagara A sebesar Rp 200.000.000. Tarif pajak 30%
b.    Deviden dari kepemilikan saham di Negara B atas laba tahun sebelumnya dan dibagikan sekarang sebesar Rp 200.000.000. Tarif pajak 25%
c.    Laba usaha dari Negara C sebesar Rp 100.000.000. Tarif pajak 35%
d.    Penghasilan dari negara D sebesar Rp 150.000.000. Baru akan dibagikan tahun depan. Tarif pajak 25%
e.    Laba usaha dari dalam negeri sebesar Rp 500.000.000
Hitunglah pajak penghasilan pasal 24 yang dapat dikreditkan oleh PT Sentosa Abadi!

3.    Sanusi, tenaga kerja, selama satu tahun pajak memperoleh penghasilan sebesar:
a.    Deviden dari kepemilikan saham di negara A dari laba 2 tahun sebelumnya dan baru dibagikan sekarang sebesar Rp150.000.000. Tarif pajak 25%
b.    Penerimaan royalty dari negara B sebesar Rp 250.000.000. Tarif pajak sebesar 35%
c.    Kerugian yang dialami dari usaha di negara C sebesar Rp300.000.000
d.    Penghasilan berupa bunga dari bank di negara D sebesar Rp100.000.000. Tarif pajak 20%
e.    Keuntungan dari usaha di dalam negeri sebesar Rp 263.200.000
Hitunglah pajak pengahsilan pasal 24 yangd apat dikreditkan!

Selamat Mengerjakan!

KUNCI JAWABAN
1.PT. FISKAL
Nama Negara
Penghasilan Netto (Rp)
Tarif Pajak
Besar Pajak yg Dipotong (Rp)
Seluruh PPh
BMKP (Rp)
KP (Rp)
Australia (L)
Jepang (L)
Saudi (R)
Ind (L)
1.000.000.000
3.000.000.000
2.000.000.000
2.000.000.000
35%
20%
-
-
 350.000.000
   60.000.000
-
-
28% x 50% x Rp 6.000.000.000 = Rp 840.000.000
140.000.000
420.000.000
140.000.000
  60.000.000

6.000.000.000
-
 410.000.000
840.000.000.000
560.000.000
200.000.000

1.     Rp 1.000.000.000   x Rp 840.000.000 = Rp 140.000.000
Rp 6.000.000.000
2.     Rp 3.000.000.000   x Rp 840.000.000 = Rp 420.000.000
Rp 6.000.000.000

2.PT. SANTOSO ABADI
Nama Negara
Penghasilan Netto (Rp)
Tarif Pajak
Besar Pajak yg Dipotong (Rp)
Seluruh PPh
BMKP (Rp)
KP (Rp)
A (L)
B (L)
C (L)
D (L)
 200.000.000
 200.000.000
 100.000.000
 500.000.000
30%
25%
35%
-
60.000.000
50.000.000
35.000.000
-
28% x 50% x Rp 1.000.000.000 = Rp 140.000.000
28.000.000
28.000.000
14.000.000
 28.000.000
 28.000.000
 14.000.000

1.000.000.000
-
 145.000.000
140..000.000
70.000.000
 70.000.000

BMKP:
1.     Rp    200.000.000  x Rp 140.000.000 = Rp 28.000.000
Rp 1.000.000.000
2.     Rp   200.000.000   x Rp 140.000.000 = Rp 28.000.000
Rp 1.000.000.000
3.     Rp   100.000.000   x Rp 140.000.000 = Rp 14.000.000  +
Rp 1.000.000.000
                                                               Rp  70.000.000
3.SANUSI (Bujang)
Nama Negara
Penghasilan Netto (Rp)
Tarif Pajak
Besar Pajak yg Dipotong (Rp)
Seluruh PPh
BMKP (Rp)
KP (Rp)
A (L)
B (L)
C (R)
D (L)
D.N (L)
 150.000.000
 250.000.000
 300.000.000
 100.000.000
 263.200.000
25%
35%
-
20%
-
37.500.000
87.500.000
-
20.000.000
-
5% x Rp 50.000.000 = 2.500.000
15% x Rp 250.000.000 = Rp 37.500.000
25% x Rp 447.350.000 = Rp 111.837.500
29.842.276
49.737.127

19.894.506
29.842.276
49.737.127

19.894.506
Jumlah
PTKP
PKP
763.200.000
  15.850.000-
747.350.000
-
 145.000.000
151..837.500
99.473.909
99.473.909

1.     Rp   150.000.000  x Rp 151.837.500  = Rp 29.842.276
Rp   763.200.000
2.     Rp   250.000.000   x Rp 151.837.500  = Rp 49.737.127
Rp   763.200.000
3.     Rp   100.000.000   x Rp 151.837.500  = Rp 19.894.506  +
Rp   763.200.000
                                                                       Rp  99.473.909